Kepala DPMD Bengkulu Selatan Ingatkan Kades Transparansi Gunakan Dana Desa

Bengkulu Selatan, TintaPers.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini mengingatkan para kepala desa di Kabupaten BS agar di masa pandemi covid-19 sekarang penggunaan dana desa dilakukan secara transparan. Dana desa harus diprooritaskan penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 dan Peraturan Bupati BS tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.
“Kades harus transparan dalam penggunaan dana desa di situasi pandemi covid-19 ini agar desa selaras dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (4/5/2021).

Hamdan menyebut, para kades dan Pjs harus melaksanakan tiga kegiatan utama skala nasional. Yaitu kegiatan aman covid 19, bantuan langsung tunai, pemulihan ekonomi melalui swakelola dan padat karya tunai desa.
“Pelaksanaan aman covid-19 harus terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan menaati 3M, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menghindari kerumunan karena taat aman covid akan terhindar dari terpapar virus mematikan ini,” tutur Hamdan.

Terkait adanya dugaan pihak ketiga mengerjakan pekerjaan yang dianggarkan melalui DD pada tahun lalu, ia mengatakan itu menjadi wewenangnya APIP dalam hal ini Inspektorat ataupun Pihak APH.
“Kalau tahun lalu kita sudah tutup buku, Seandainya timbul persoalan pada pengerjaan tahun yang lalu itu adalah wewenang APH dan inspektorat,” pungkasnya.(beb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *