Penunjukan Plt Kepala Sekolah SMP N 2 Bengkulu Selatan Diduga Kangkangi Aturan

Bengkulu Selatan, tintapers.com- Pengankatan Plt Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Bengkulu Selatan dipertanyakan. Buktinya, Pengangkatan tersebut dilakukan secara sembunyi dan disinyalir menabrak aturan yang telah ditentukan seperti Permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Informasi yang berhembus yang diberi mandat PLT, diduga guru yang belum ikut dan memiliki Sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) yang diterbitkan oleh Dirjen Guru dan GTK Kemendikbud. Padahal jelas di sekolah itu banyak guru yang pernah menjabat menjadi kepala sekolah namun tetap menunjuk guru dari sekolah lain.

Sehingga, hal ini patut di pertanyakan atas dasar hukum apa, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan menerbitkan Surat Perintah PLT Kepsek SMPN 2 tersebut dan atas usulan siapa?

Lalu jika di kemudian hari kewenangan PLT Kepala Sekolah bermasalah secara hukum dan administrasi pemerintahan. Lalu siapa yang bertanggung jawab?

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021) mengatakan Penunjukan Plt Kasek SMP N 2 BS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Dikarenakan Kepala Sekolahnya sudah Pensiun maka kita menunjuk Plt sesuai dengan aturan,” pungkasnya.(beb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *