Tidak Dilakukan Pengawasan, Dana Desa Tebat Kubu Bakal Dilaporkan

Bengkulu Selatan,tintapers- Walaupun Pemerintah pusat menegaskan dana desa harus seutuhnya dikelola dan dinikmati oleh masyarakat, tanpa kecuali karena setiap proyek dana desa harus bersifat padat karya. Warga desa yang menjalankan proyek-proyek dana desa bakal diberi upah harian atau mingguan untuk memperkuat daya beli masyarakat apalagi pada saat pandemi seperti sekarang.

Namun lain halnya dengan pemerintahan desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada tahun yang lalu dan pada tahun 2021 ini pemdes Tebat Kubu masih menggunakan pihak ketiga untuk pembangunan melalui dana desa.

Yang lebih anehnya lagi pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa hingga inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan seolah-olah tutup mata, dan melegalkan hal ini terjadi.

Ini sangat bertentangan dengan tujuan pemerintah pusat dalam pemberian dana desa yaitu untuk menciptakan kesempatan kerja di desa. Artinya, seluruh pekerjaan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga, namun diswakelola atau dijalankan sendiri dengan penyerapan tenaga kerja yang maksimal.

“Pembiaran ini jangan sampai berlarut-larut, kalau dibiarkan terus pasti akan menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar salah satu warga yang masih enggan di tulis namanya, Sabtu (8/5/2021).

Ditambahkannya, warga meminta kepada pihak terkait agar dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa didesa mereka.

“Dalam waktu dekat kami minta kepada pemerintah Kabupaten khususnya Bupati Bengkulu Selatan agar dapat memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengawasan DD di desa kami, jangan sampai warga melaporkan hal ini kepada penegak hukum,” tandasnya. (beb)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *