Transaksi Sabu di Depan Warung, Warga Pasar Bawah Ditangkap Polisi

Bengkulu Selatan, tintapers.com Kedapatan transaksi sabu di Kota Manna, BNS (31) warga Pasar bawah, ditangkap polisi, Rabu (7/7/2021) siang.

Kasat Resnarkoba, polres Bengkulu Selatan Iptu E.H Purba, SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut bermodalkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota Manna.

Setelah dilakukan penyelidikan, BNS akhirnya diamankan di depan sebuah warung yang berada di Jalan Fatmawati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna BS.

“BNS ini  merupakan TO operasi Antik, dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar dan terduga kedapatan membawa satu paket sabu,” Ujar Kasat Narkoba Polres BS.

Selain mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu  yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan lakban bewarna hitam, polisi juga mengamankan satu buah hand phone merk oppo warna silver yang digunakan untuk transaksi.

Tersangka BNS dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (12)  sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 14 tahun,” katanya. (beb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *