Perda Pajak dan Retribusi Belum Ada, Dinas Perindagkop Bengkulu Selatan Tunjuk Pihak Ketiga Dalam Pengelolaan Pasar. Ada Apa?

Bengkulu Selatan, tintapers.com Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tanggal 5 Januari 2022 berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun hal ini tidak berlaku pada Dinas Perindagkop Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pada awal tahun 2024 ini, Dinas Perindagkop telah melakukan kontrak kepada pihak ketiga dalam pengelolaan Retribusi Pasar. Hal ini menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat padahal Dinas Dinas lain yang berhubungan dengan retribusi telah mengumumkan penundaan pengelolaan retribusi sampai ada di undang-undangkannya Perda terbaru terkait pajak dan Retribusi.

Dikatakan Anggota Sekber Media online Meki Kendri, terkait penetapan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar oleh Kepala Dinas Perindagkop BS agar untuk ditinjau ulang sebab belum ada aturannya baik Perda ataupun Perbup yang mengatur terkait pihak ketiga dalam pengelolaan Pasar di Bengkulu Selatan.
“Dalam waktu dekat kita bakal bersurat ke pihak Bupati BS bila diperlukan kita bakal berkoordinasi ke pihak APH terkait permasalahan ini” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut dikatakan Meki, Penunjukan Pihak ketiga dalam pengelolaan Pasar di BS harus di sinkronisasikan dulu  peraturan daerah terhadap
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
Terkait tata cara, jenis dan peruntukan serta besaran kontribusi wajib pajak dan retribusi daerah harus didasarkan peraturan perundangan sebagai payung hukum. Bila tidak, dianggap kebijakan tidak taat asas dan prosedur.

Sementara Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Bengkulu Selatan Binagransyah saat dikonfimasi melalui selularnya mengatakan penunjukan kepada pihak ketiga sudah sesuai dengan aturan.
“Kita ada aturannya tersendiri,” pungkasnya saat dikonfirmasi. (beb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *