Bengkulu Selatan, tintapers.com– Dugaan Pungutan Liar (Pungli) penarikan retribusi parkir oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Juru Parkir (Jukir) semakin terang- terangan meski dalam suasana hari pertama tahun 2024 ini.
Bagaimana tidak dalam pemungutan Retribusi parkir tepi jalan, Jukir hanya diberikan karcis 10 lembar saja namun diminta oleh oknum Dishub setoran perhari hampir rata- rata 100 ribu rupiah perlokasi.
Tak hanya itu dilokasi Pasar Ampera Jukir diminta setor perhari 550 ribu namun karcis parkir belum dikasih oleh oknum petugas Dishub dengan alasan masih dicetak.
Hal ini sebagaimana diabadikan didalam video yang berdurasi sekitar 45 detik yang merekam aktivitas Jukir di Pasar Ampera Kecamatan Pasar Manna.
Dalam Video yang beredar tersebut tampak beberapa warga meminta kepada Jukir yang ditunjuk oleh Dishub BS agar dapat menghentikan sementara aktivitas penarikan retribusi parkir hingga perlengkapan untuk penarikan parkir semuanya sudah lengkap antara lain Rompi untuk Jukir dan Karcis yang sudah di perforasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi terhadap pihak-pihak yang berkompeten sedang diupayakan.(beb)