Diduga Ada Kegiatan Fiktip Anggaran 2023, Pemdes Padang Manis Terancam Pidana

Bengkulu, tintapers.com–  Dugaan korupsi mewarnai penggunaan Dana Desa Padang Manis  Kecamatan Manna pada Anggaran 2023 lalu. Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD seharusnya memperkaya pengetahuan malah menjadi sorotan karena diduga memanfaatkan dana desa dengan cara yang tidak benar.

Viralnya pemberitaan di beberapa media online terkait adanya dugaan kegiatan fiktip pada Anggaran DD Tahun Anggaran 2023 yang lalu, sehingga Kepala Desa Padang Manis dan TPK menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam pengutipan dana dan menyelenggarakan pelatihan yang diduga fiktip tersebut.

Inspektur Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini menyampaikan dalam waktu dekat bakal memanggil Kades Padang Manis ke Kantor Inspektorat Kabupaten untuk dilakukan klarifikasi.

“Kami sudah membaca berita terkait dugaan kegiatan fiktif di desa Padang Manis, oleh karena itu kami akan segera memanggil  Kades untuk dimintai keterangan tentang penggunaan DD di desa tersebut” Kata Hamdan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dikatakannya dalam penggunaan dana desa pemdes harus pedomani aturan dan petunjuk penggunaan dana desa, sehingga penggunaan dana desa tidak timbul permasalahan.

“Pemdes tidak boleh menggunakan dana desa tanpa pedomani aturan. apalagi Fiktip,  waduh bisa pidana itu,” jelasnya.

“Terkait Pemanggilan nanti teman-teman media akan kita beritahu dan hasilnya bakal kita sanpaikan,” pungkasnya.(beb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *